Profesionalisme telah menjadi suatu keniscayaan bagi setiap jabatan
profesional, termasuk guru. Khusus bagi guru, profesionalisme telah diatur dalam
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada ketentuan
umum butir 1 dinyatakan secara eksplisit bahwa guru merupakan jabatan
profesional.
Pada ketentuan tersebut dimandatkan bahwa:
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah”.
Pada definisi tersebut tercermin peran yang harus dilakukan oleh seorang
guru untuk menjaga statusnya sebagai profesional. Peran tersebut adalah
memang merupakan karakteristik dasar bagi seorang guru. Namun ketika dalam
peran tersebut terdapat atribut profesional maka menuntut guru untuk melakukan
penyesuaian-penyesuaian dengan pekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya menekankan jabatan profesional guru sebagai proses
pengembangan yang berkelanjutan. Dengan cara ini maka upaya peningkatan
mutu pendidikan tidak tertinggal dengan kemajuan ilmu pengetahuan serta
dinamika kehidupan sosial dan politik serta ekonomi (Wideen, 1996).
Menjadi
suatu kewajaran jika terjadi penurunan mutu pendidikan, kesalahan tersebut
cenderung dialamatkan kepada guru (Townsend dan Gates, 2007).
Pentingnya peran guru untuk meningkatkan mutu pendidikan menjadi
permasalahan yang selalu masuk ranah kebijakan. Hal ini karena guru menjadi
2 Panduan Program PTK Tingkat Satuan
Pendidikan 2015
determinant factor dalam meningkatkan mutu pendidikan baik dalam arti proses
maupun hasil, maka upaya peningkatan kompetensi guru harus merupakan proses
yang berkelanjutan (Alhumami, 2013). Berdasarkan pada argumentasi ini maka
pemaknaan peningkatan kompetensi guru tidak hanya dilakukan melalui pelatihan,
tetapi juga melalui kemampuan untuk melakukan eksplorasi terhadap hal-hal baru.
Hal baru tersebut tidak hanya sebatas pada metode belajar, melainkan juga
pendalaman meteri bahan ajar. Fathurrofiq (2013) guru SMP Al Hikmah Surabaya
mengemukakan argumentasi bahwa dengan menulis karya ilmiah akan membuka
wawasan guru terhadap hal-hal baru karena dalam penyusunan karya ilmiah
tersebut, guru dituntut untuk membaca secara intensif dan ekstensif. Dalam hal ini
sumber bacaan yang dimaksud tidak hanya makalah-makalah tetapi juga meliputi
buku teks dan artikel yang diterbitkan dalam berbagai jurnal baik yang berbahasa
Indonesia maupun berbahasa Inggris.
Penyusunan karya tulis ilmiah ternyata merupakan salah satu
permasalahan serius yang dihadapi oleh guru pada umumnya. Kurangnya
penugasan dalam penyusunan karya tulis ilmiah pada saat calon guru masih masih
duduk di bangku perguruan tinggi (pre-service training) menjadi salah satu alasan.
Setelah lulus dari perguruan tinggi lebih dari separuh waktu kerja guru
dialokasikan untuk kegiatan mengajar tanpa disertai kelengkapan melakukan
penyusunan karya tulis ilmiah sebagai bagian dari tugas mereka. Penyelenggaraan
program pelatihan (in service training) berkenaan dengan pelaksanaan Penelitian
Tindakan Kelas (PTK) belum disertai dengan pemberian kesempatan untuk
melakukan praktek.
Pelatihan untuk penyusunan karya tulis ilmiah telah diberikan oleh berbagai
pihak, namun pelatihan yang diperoleh belum memberikan suatu pemahaman
(insight) kepada guru sehingga guru masih menemukan bebagai kesulitan dalam
menyusun karya tulis ilmiah. Pemberian kesempatan untuk melakukan PTK
menjadi strategi efektif bagi guru dapat memahami metode dan kebermanfaatan
hasil PTK bagi guru dalam memperbaiki kegiatan belajar mengajar yang menjadi
tanggung jawab langsung guru. Di samping itu, pengalaman melakukan PTK akan
memberikan suatu kemampuan berfikir sistematis dan menyeluruh
(comprehensive) terhadap fenomena kegiatan belajar mengajar.
Panduan Program PTK Tingkat Satuan 3
Pendidikan 2015
Di satu pihak penyelenggaraan PTK memberikan pengalaman berharga
bagi guru dalam upaya memperbaiki dalam skala yang lebih makro, pengalaman
guru akan mempunyai dampak externality bagi perumusan kebijakan. Hal ini
terutama jika PTK yang dilakukan oleh guru dapat dipusatkan pada suatu tema
kebijakan tertentu. Hasil PTK yang dilakukan merupakan bukti empiris jika
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip penelitian sosial secara
benar dan konsisten.
sumber: Puslitjak bapeda
silahakan download petunjuknya DISINI







0 komentar:
Posting Komentar